Nikah di Hari Libur? Kemenag Beri Lampu Hijau, Bebas Tanpa Batas!
Cantikiakosmetik.com Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Pada Hari Ini aku mau berbagi cerita seputar News yang inspiratif. Konten Informatif Tentang News Nikah di Hari Libur Kemenag Beri Lampu Hijau Bebas Tanpa Batas baca sampai selesai.
- 1.1. Kemenag Klarifikasi Larangan Pernikahan di Hari Libur
Table of Contents
Kemenag Klarifikasi Larangan Pernikahan di Hari Libur
Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan pernikahan di hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Dalam PMA tersebut, pernikahan tetap dapat dilaksanakan pada hari libur, namun di luar Kantor KUA. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Anna menjelaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
PMA No 22 Tahun 2024 tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama tiga bulan ke depan, Kemenag akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Anna juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Sebab, yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu.
(13 Oktober 2024)
Demikianlah informasi seputar nikah di hari libur kemenag beri lampu hijau bebas tanpa batas yang saya bagikan dalam news Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI